Suaib menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.merasa di rugikan Bahkan, warga telah mengirim surat permohonan pembatalan SHP Nomor 48 Tahun 2023 dan kini menunggu jawaban dari pihak terkait. “Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” jelasnya.
Suaib menjelaskan, konflik bermula ketika pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh warga pada 2019 tidak dikabulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Telah didaftarkan permohonan tersebut dengan Nomor Berkas Permohonan 13773/2022 tanggal 20 Juni 2022,Namun pada 2023 justru muncul Sertifikat Hak Pakai yang disebut diajukan oleh pihak Kodam.
“Lahan itu lahan warga yang sudah menampati di tahun 1940 Jalan Kwini 08. Tapi kemudian Kodam mendapatkan hak pakai atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Suaib menyebut terdapat 179 KK dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.000 sekitar warga terdampak dengan total sekitar 46 rumah di atas lahan seluas kurang lebih 4000 ribu meter persegi. “Dampaknya warga merasa gelisah dengan adanya sertifikat hak pakai (SHP) tersebut,” ujarnya.
