Namun, lanjut dia, warga menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023, terutama terkait dokumen pendukung seperti surat penguasaan fisik dan surat keterangan RT/RW.
“Warga dan Ketua RT 04 maupun RW 01 merasa tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.
Fraksi PDIP, kata Rio, menyarankan warga untuk menempuh langkah hukum sekaligus membuka ruang negosiasi dengan sejumlah pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kementerian Pertahanan hingga lembaga negara lainnya.
“Langkah-langkah berikutnya tentu melalui jalur hukum maupun negosiasi. Bahkan bisa sampai ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi I DPR RI hingga Istana,” tandasnya.(Sofian)
