IPOL.ID – Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp1,285 miliar. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa dugaan pencurian terungkap dari puluhan transaksi mutasi rekening milik korban dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Jaksa menjelaskan, terdapat banyak transaksi transfer dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Sebagian besar dana disebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” ujar Hasanudin, Selasa (26/5/2026).
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke rekening pihak lain. Sejumlah uang diduga dikirim kepada seorang perempuan bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini dikabarkan tengah diburu aparat kepolisian.
