Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kakorlantas Ingatkan Masyarakat Ini Risikonya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kakorlantas Ingatkan Masyarakat Ini Risikonya
Headline

Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kakorlantas Ingatkan Masyarakat Ini Risikonya

Iqbal
Iqbal Published 15 Nov 2023, 13:30
Share
3 Min Read
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto: Humas Polri
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto: Humas Polri
SHARE

Agus Fatoni mengatakan kebijakan pajak progresif yaitu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu menjadi kewenangan kepala daerah dan kemendagri.

“Tim samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini, sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak, hal ini untuk lebih mentertibkan lagi data kendaraan bermotor,” tambah PJ Gubernur Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraam bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.

Baca Juga

Ilustrasi arus balik lebatan. Foto: Instagram @kemenhub151
Korlantas Mantul: Arus Balik Lebaran 2025 ke Jakarta Lancar dan Terkendali
Arus Mudik Lebaran 1446 H, Korlantas Polri: 2,1 Juta Kendaraan Sudah Keluar Jakarta
Jurus Sakti Mandraguna Korlantas Polri Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2025
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kakorlantas Polri, pajak kendaraan
Iqbal 15 Nov 2023, 13:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi saat bertemu Presiden AS, Joe Biden. Foto: Setneg Bertemu Joe Biden, Presiden Jokowi Sampaikan Ini
Next Article Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas. Bos Freeport Indonesia Beberkan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?