Meski begitu, Johansyah urung memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman. Hingga akhirnya, Johansyah jadi buronan alias DPO Kejaksaan Negeri Tarakan. Belakangan diketahui, Johansyah terdeteksi telah ditangkap karena melanggar keimigrasian di negara Malaysia.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri akhirnya turun tangan. Guna memulangkan terpidana, Biro Hukum dan Luar Negeri telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB – Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau.
“Setelah dijemput, Johansyah bin Darwin alias Bagong (langsung) dibawa menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)