Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Takut Dieksekusi, Terpidana Narkotika Buron Sampai ke Malaysia, Begini Nasibnya Sekarang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Takut Dieksekusi, Terpidana Narkotika Buron Sampai ke Malaysia, Begini Nasibnya Sekarang
Hukum

Takut Dieksekusi, Terpidana Narkotika Buron Sampai ke Malaysia, Begini Nasibnya Sekarang

Timur
Timur Published 30 Nov 2023, 01:41
Share
2 Min Read
Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung saat menjemput buronan terpidana kasus narkotika, Johansyah bin Darwin alias Bagong.
Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung saat menjemput buronan terpidana kasus narkotika, Johansyah bin Darwin alias Bagong. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menjemput buronan terpidana kasus narkotika, Johansyah bin Darwin alias Bagong. Penjemputan itu dilakukan melalui serah terima terpidana antara Kejaksaan Agung dengan pihak berwenang Malaysia.

“Serah terima terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana si Jakarta, Rabu (29/11).

Adapun serah terima buronan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Johansyah bin Darwin alias Bagong sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.

Baca Juga

Oknum perwira Polda Sumut diduga bermesraan dan mengisap vape “getar”. Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolan.negri
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
BNN Tegaskan Komitmen Indonesia Dalam Pengendalian Narkotika Global di Sidang CND Ke-69

“Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana narkotika,” jelas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong, buron, Buronan Kejaksaan Agung, Johansyah bin Darwin, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi miras. Sekelompok pelajar diduga pesta miras di Grobogan, Jateng. Freepik, @jcomp Viral Video Oknum Guru SMK di Grobogan Ajak Muridnya Pesta Miras, Ini Penjelasan Sekolah
Next Article Caption: Ketua DPC PD Jaktim saat melakukan pelantikan 300 ranting Jakarta Timur. (Foto Sofian/ipol.id) 300 Ranting Demokrat Dilantik Ketua DPC, AHY Minta Kader Kerja Keras

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?