IPOL.ID – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menjemput buronan terpidana kasus narkotika, Johansyah bin Darwin alias Bagong. Penjemputan itu dilakukan melalui serah terima terpidana antara Kejaksaan Agung dengan pihak berwenang Malaysia.
“Serah terima terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana si Jakarta, Rabu (29/11).
Adapun serah terima buronan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Johansyah bin Darwin alias Bagong sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.
“Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana narkotika,” jelas Sumedana.
Meski begitu, Johansyah urung memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman. Hingga akhirnya, Johansyah jadi buronan alias DPO Kejaksaan Negeri Tarakan. Belakangan diketahui, Johansyah terdeteksi telah ditangkap karena melanggar keimigrasian di negara Malaysia.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri akhirnya turun tangan. Guna memulangkan terpidana, Biro Hukum dan Luar Negeri telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB – Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau.
“Setelah dijemput, Johansyah bin Darwin alias Bagong (langsung) dibawa menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)