IPOL.ID – Proses berdemokrasi di Indonesia terus memanas. Setelah lolos sebagai peserta Pilpres 2024, kini pencalonan Gibran Rakabuming Raka coba dijegal melalui Mahkamah Agung 9MA).
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan Judicial Review atau JR ke MA, hari ini, Senin (20/11).
Mereka mengajukan Judicial Review sehubungan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.
Sekadar informasi, PKPU No 19/2023 memuat syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Tapi KPU mengubahnya dalam PKPU No 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Perubahan tersebut merujuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu diajukan Almas Tsaqibbirru.
Pascaputusan MK, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun mendaftarkan diri sebagai cawapres sebagai pasangan Prabowo Subianto ke kantor KPU.