Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Nasional

TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2023, 10:30
Share
2 Min Read
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
SHARE

Ridwan Darmawan, salah satu pemohon, mengatakan, TAPDK mengajukan Judicial Review dengan alasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, padahal putusan MK diputus oleh hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Ini dibuktikan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua MK, Anwar Usman, yang juga paman Gibran diputuskan dipecat dari jabatannya. “Dilakukan dengan melanggar kode etik berat. Jadi seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Rismon Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: ipol.id
Gibran Peluk Rismon Usai Klarifikasi Ijazah Jokowi
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

“Dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah yerciderai. Jadi tidak boleh terbiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” tulis Ridwan dalam keterangannya, melansir Senin (20/11). (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, judicial review, mahkamah agung, Peraturan KPU, pilpres 2024, TAPDK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia melakukan latihan jelang bentrok dengan Filipina besok. Foto: PSII Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Lawan Filipina: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Next Article Kompolnas mengajak masyarakat ikut memberantas radikalisme. Foto: Humas Polri Kompolnas Ajak Masyarakat Ikut Berantas Radikalisme

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
HeadlineJabodetabek
Jalan Amblas di Lenteng Agung Bikin Macet Parah, Pemkot Gelontorkan Rp380 Juta
31 May 2026, 19:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?