Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Nasional

TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2023, 10:30
Share
2 Min Read
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
SHARE

IPOL.ID – Proses berdemokrasi di Indonesia terus memanas. Setelah lolos sebagai peserta Pilpres 2024, kini pencalonan Gibran Rakabuming Raka coba dijegal melalui Mahkamah Agung 9MA).

Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan Judicial Review atau JR ke MA, hari ini, Senin (20/11).

Mereka mengajukan Judicial Review sehubungan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.

Sekadar informasi, PKPU No 19/2023 memuat syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Tapi KPU mengubahnya dalam PKPU No 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Baca Juga

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Rismon Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: ipol.id
Gibran Peluk Rismon Usai Klarifikasi Ijazah Jokowi
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

Perubahan tersebut merujuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu diajukan Almas Tsaqibbirru.

Pascaputusan MK, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun mendaftarkan diri sebagai cawapres sebagai pasangan Prabowo Subianto ke kantor KPU.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, judicial review, mahkamah agung, Peraturan KPU, pilpres 2024, TAPDK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia melakukan latihan jelang bentrok dengan Filipina besok. Foto: PSII Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Lawan Filipina: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Next Article Kompolnas mengajak masyarakat ikut memberantas radikalisme. Foto: Humas Polri Kompolnas Ajak Masyarakat Ikut Berantas Radikalisme

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?