IPOL.ID – Proses berdemokrasi di Indonesia terus memanas. Setelah lolos sebagai peserta Pilpres 2024, kini pencalonan Gibran Rakabuming Raka coba dijegal melalui Mahkamah Agung 9MA).
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan Judicial Review atau JR ke MA, hari ini, Senin (20/11).
Mereka mengajukan Judicial Review sehubungan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.
Sekadar informasi, PKPU No 19/2023 memuat syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Tapi KPU mengubahnya dalam PKPU No 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Perubahan tersebut merujuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu diajukan Almas Tsaqibbirru.
Pascaputusan MK, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun mendaftarkan diri sebagai cawapres sebagai pasangan Prabowo Subianto ke kantor KPU.
Ridwan Darmawan, salah satu pemohon, mengatakan, TAPDK mengajukan Judicial Review dengan alasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, padahal putusan MK diputus oleh hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.
Ini dibuktikan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua MK, Anwar Usman, yang juga paman Gibran diputuskan dipecat dari jabatannya. “Dilakukan dengan melanggar kode etik berat. Jadi seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut,” ujarnya.
“Dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah yerciderai. Jadi tidak boleh terbiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” tulis Ridwan dalam keterangannya, melansir Senin (20/11). (ahmad)