Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA
Nasional

TAPDK Ajukan Judicial Review Peraturan KPU yang Izinkan Gibran Jadi Cawapres ke MA

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2023, 10:30
Share
2 Min Read
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran saat tiba di KPU.(foto YouTube)
SHARE

IPOL.ID – Proses berdemokrasi di Indonesia terus memanas. Setelah lolos sebagai peserta Pilpres 2024, kini pencalonan Gibran Rakabuming Raka coba dijegal melalui Mahkamah Agung 9MA).

Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan Judicial Review atau JR ke MA, hari ini, Senin (20/11).

Mereka mengajukan Judicial Review sehubungan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 19 Tahun 2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Capres Cawapres.

Sekadar informasi, PKPU No 19/2023 memuat syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Tapi KPU mengubahnya dalam PKPU No 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Baca Juga

Gibran Raka Buming Raka.
Blusukan di Tanah Abang, Gibran Bagikan Susu dan Buku Tulis
Mahfud MD Singgung Dugaan Intervensi Penanganan Kasus di KPK
Dialog dengan PWI, Anies Harapkan Media Hindari Berita Provokatif

Perubahan tersebut merujuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu diajukan Almas Tsaqibbirru.

Pascaputusan MK, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun mendaftarkan diri sebagai cawapres sebagai pasangan Prabowo Subianto ke kantor KPU.

Ridwan Darmawan, salah satu pemohon, mengatakan, TAPDK mengajukan Judicial Review dengan alasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, padahal putusan MK diputus oleh hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

Ini dibuktikan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah memutuskan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua MK, Anwar Usman, yang juga paman Gibran diputuskan dipecat dari jabatannya. “Dilakukan dengan melanggar kode etik berat. Jadi seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut,” ujarnya.

“Dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah yerciderai. Jadi tidak boleh terbiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” tulis Ridwan dalam keterangannya, melansir Senin (20/11). (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, judicial review, mahkamah agung, Peraturan KPU, pilpres 2024, TAPDK
Iqbal 20 Nov 2023, 10:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia melakukan latihan jelang bentrok dengan Filipina besok. Foto: PSII Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Lawan Filipina: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Next Article Kompolnas mengajak masyarakat ikut memberantas radikalisme. Foto: Humas Polri Kompolnas Ajak Masyarakat Ikut Berantas Radikalisme
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Yang Lain Menolak, Orang Betawi Ini Justru Dukung RUU DKJ Segera Disahkan
06 Dec 2023, 23:30
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
HeadlineJakarta Raya
Bamus Betawi Tolak RUU Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan RI- 1
07 Dec 2023, 07:24
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?