“Pada 13 Oktober 2023 tim Unit Reskrim mendapatkan informasi identitas pelaku pengeroyokan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sejumlah senjata tajam,” tegasnya.
Dua pelaku pengeroyokan diamankan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir merupakan seorang pengangguran, dan Ali Masruhan tercatat sebagai mahasiswa.
Agung menjelaskan, berdasar hasil penyidikan terdapat tiga pelaku lain yang ikut mengeroyok Usuma, namun mereka masih buron atau dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.
“Tiga pelaku yang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Guntur, Labib, dan Njoh. Untuk dua pelaku yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Alhasil dalam kasusnya, tersangka Muhammad Rizky Alfian dan Ali Masruhan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)