Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tawuran Satu Orang Tewas Dikeroyok di Ciracas, Barang Bukti Celurit Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tawuran Satu Orang Tewas Dikeroyok di Ciracas, Barang Bukti Celurit Disita
HeadlineKriminal

Tawuran Satu Orang Tewas Dikeroyok di Ciracas, Barang Bukti Celurit Disita

Bambang
Bambang Published 22 Nov 2023, 19:51
Share
2 Min Read
Dua pelaku pengeroyokan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir dan Ali Masruhan saat diamankan aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dua pelaku pengeroyokan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir dan Ali Masruhan saat diamankan aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Pada 13 Oktober 2023 tim Unit Reskrim mendapatkan informasi identitas pelaku pengeroyokan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sejumlah senjata tajam,” tegasnya.

Dua pelaku pengeroyokan diamankan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir merupakan seorang pengangguran, dan Ali Masruhan tercatat sebagai mahasiswa.

Agung menjelaskan, berdasar hasil penyidikan terdapat tiga pelaku lain yang ikut mengeroyok Usuma, namun mereka masih buron atau dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.

“Tiga pelaku yang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Guntur, Labib, dan Njoh. Untuk dua pelaku yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Alhasil dalam kasusnya, tersangka Muhammad Rizky Alfian dan Ali Masruhan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti Celurit Disita, Dikeroyok di Ciracas, Tawuran Satu Orang Tewas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Bidik Keterlibatan Korporasi
Next Article IMG 20231122 WA0099 KPK Setor Uang Pengganti Rp153,7 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?