“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuh Bintan.
Seperti diketahui, MKMK telah menerima 21 laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menjadi hakim terbanyak dilaporkan (15). Kemudian disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). (Yudha Krastawan)