IPOL.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Kesembilan hakim itu dinyatakan terbukti langgar kode etik karena tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Meskipun begitu, kesembilan hakim itu hanya dijatuhkan sanksi teguran. “Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” imbuh Jimly.
Adapun pelanggaran kode etik itu diputuskan setelah lembaga pengawasan itu melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuh Bintan.
Seperti diketahui, MKMK telah menerima 21 laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menjadi hakim terbanyak dilaporkan (15). Kemudian disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). (Yudha Krastawan)