Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 juta. Namun tak lama setelah kejadian itu, korban dihubungi seorang pria yang mengaku bernama Junaidi untuk melakukan pemesanan hp.
“Korban ini teringat kejadian itu lalu menghubungi Polsek Pasar Rebo. Dugaan korban ternyata benar adanya, karena Junaidi ini adalah pelaku yang sebelumnya telah memesan dan membawa kabur hp korban,” jelasnya.
Tak ayal, pelaku KNP langsung diringkus petugas Polsek Pasar Rebo dan digelandang ke Mapolsek.
Dalam penyelidikan petugas, apakah pelaku sering melakukan perbuatan pidana yang sama? Haris menambahkan, terkait hal itu petugas masih menyelidikinya. Untuk hasil kejahatan pelaku menggunakannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Pelaku KNP ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan sanksi pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Haris. (Joesvicar Iqbal)
