IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) turut menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu diketahui setelah adanya penetapan tersangka MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) oleh Kejari Jaksel.
Adapun dasar penetapan tersangka itu mengacu Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono mengakui pihaknya turut menyidik dan menetapkan tersangka korupsi BTS Kominfo. Menurutnya penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dari keterangan saksi-saksi. “Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi,” ungkap Reza dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Jaksel langsung menahan tersangka MA selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” tutup Reza.(Yudha Krastawan)