IPOL.ID – Aksi bejat pria lanjut usia (lansia) satu ini tidak patut dicontoh karena telah melakukan pemerkosaan terhadap korban remaja putri berinisial KZ, 16 tahun. Kasus pencabulan itu dilakukan di kontrakan pelaku Firman Widodo di JI. Manggaral Utara II, RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya kasus pemerkosaan itu. Bintoro mengatakan, kejadiannya di kontrakan pelaku Firman Widodo di Jl. Manggarai Utara II, RT 001/004, Manggarai, Tebet, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologis singkat kejadiannya, Kamis (13/7) sore di kontrakan pelaku telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Menurut keterangan KZ bahwa korban dipegang payudaranya, dijilati kemaluannya dan disetubuhi oleh pelaku dan pelaku memberikan korban uang Rp20.000,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada awak media, Senin (13/11).