Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000
Kriminal

Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000

Iqbal
Iqbal Published 13 Nov 2023, 19:24
Share
2 Min Read
lustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
lustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

Kuat diduga usai memenuhi hawa nafsunya, pelaku Firman memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut agar KZ tidak memberitahukan kasus itu kepada anggota keluarga KZ. Sebaliknya, atas kejadian pencabulan itu, korban yang merasa dirugikan langsung mengadukannya ke keluarga.

Dalam kasusnya, Ibu korban berinisial ER melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, kasus pencabulan terhadap anak itu kini tengah ditangani oleh Unit VI PPA. Kemudian aparat merujuk korban untuk melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Pelaku Firman saat ini telah ditangkap dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan,” ujar Bintoro.

Baca Juga

Sekjen PROPINDO Heikal Safar. Foto: Ist
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Propindo Dorong Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa UI yang Terbukti Bersalah
UBL Bentuk Satgas dan Investigasi Kasus Pelecehan Seksual: Rektor: Kami Ingin Menciptakan Kampus Aman dan bebas dari Kekerasan Seksual
DPR Turun Tangan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Syekh AM

Sementara itu, korban juga telah dirujuk ke UPT. PPPA dan peksos untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.

“Pasal dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kakek, pelecehan seksual, pemerkosaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saat ini produk kecantikan lokal yang tersedia dalam kemasan travel friendly sudah banyak bermunculan dengan berbagai pilihan dan kualitas terjamin. Rekomendasi Skincare dan Makeup Lokal Kemasan Travel Friendly, Cocok Dibawa Liburan Akhir Tahun
Next Article Komisi VIII DPR dan Kemenag membentuk Panja untuk membahas biaya haji 2024. Foto: kemenag Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja Bahas Biaya Haji 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
PAS
Gaya hidupHeadline

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Jadi Suami Istri, Tampil Serasi dalam Balutan Adat Jawa

HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Jupiter Sesalkan Realisasi Reses Masih Rendah Meski Terintegrasi E-Musrembang
12 Jun 2026, 21:00
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Olahraga
Saksikan Partai Final Campus League 2026 di UPH Karawaci, Besok: Putri SCU vs Ubaya dan Putra Perbanas vs UKSW
12 Jun 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?