IPOL.ID – Aksi bejat pria lanjut usia (lansia) satu ini tidak patut dicontoh karena telah melakukan pemerkosaan terhadap korban remaja putri berinisial KZ, 16 tahun. Kasus pencabulan itu dilakukan di kontrakan pelaku Firman Widodo di JI. Manggaral Utara II, RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya kasus pemerkosaan itu. Bintoro mengatakan, kejadiannya di kontrakan pelaku Firman Widodo di Jl. Manggarai Utara II, RT 001/004, Manggarai, Tebet, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologis singkat kejadiannya, Kamis (13/7) sore di kontrakan pelaku telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Menurut keterangan KZ bahwa korban dipegang payudaranya, dijilati kemaluannya dan disetubuhi oleh pelaku dan pelaku memberikan korban uang Rp20.000,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada awak media, Senin (13/11).
Kuat diduga usai memenuhi hawa nafsunya, pelaku Firman memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut agar KZ tidak memberitahukan kasus itu kepada anggota keluarga KZ. Sebaliknya, atas kejadian pencabulan itu, korban yang merasa dirugikan langsung mengadukannya ke keluarga.
Dalam kasusnya, Ibu korban berinisial ER melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, kasus pencabulan terhadap anak itu kini tengah ditangani oleh Unit VI PPA. Kemudian aparat merujuk korban untuk melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Pelaku Firman saat ini telah ditangkap dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan,” ujar Bintoro.
Sementara itu, korban juga telah dirujuk ke UPT. PPPA dan peksos untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.
“Pasal dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)