Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000
Kriminal

Usai Setubuhi Remaja Putri, Kakek Bejat di Manggarai Beri Uang Tutup Mulut Rp20.000

Iqbal
Iqbal Published 13 Nov 2023, 19:24
Share
2 Min Read
lustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
lustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Aksi bejat pria lanjut usia (lansia) satu ini tidak patut dicontoh karena telah melakukan pemerkosaan terhadap korban remaja putri berinisial KZ, 16 tahun. Kasus pencabulan itu dilakukan di kontrakan pelaku Firman Widodo di JI. Manggaral Utara II, RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya kasus pemerkosaan itu. Bintoro mengatakan, kejadiannya di kontrakan pelaku Firman Widodo di Jl. Manggarai Utara II, RT 001/004, Manggarai, Tebet, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kronologis singkat kejadiannya, Kamis (13/7) sore di kontrakan pelaku telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Menurut keterangan KZ bahwa korban dipegang payudaranya, dijilati kemaluannya dan disetubuhi oleh pelaku dan pelaku memberikan korban uang Rp20.000,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada awak media, Senin (13/11).

Baca Juga

Ilustrasi, Anak 13 tahun di cabuli kakek hingga hamil 9 bulan. Foto: Freepik, @freepik
Bejat! Kakek di Bandung Rudapaksa Anak 13 Tahun hingga Hamil
Mahasiswa Baru Diduga Dilecehkan Anggota BEM UNY, Foto Syur Korban Diancam Bakal Disebar
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu

Kuat diduga usai memenuhi hawa nafsunya, pelaku Firman memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut agar KZ tidak memberitahukan kasus itu kepada anggota keluarga KZ. Sebaliknya, atas kejadian pencabulan itu, korban yang merasa dirugikan langsung mengadukannya ke keluarga.

Dalam kasusnya, Ibu korban berinisial ER melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, kasus pencabulan terhadap anak itu kini tengah ditangani oleh Unit VI PPA. Kemudian aparat merujuk korban untuk melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Pelaku Firman saat ini telah ditangkap dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan,” ujar Bintoro.

Sementara itu, korban juga telah dirujuk ke UPT. PPPA dan peksos untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.

“Pasal dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kakek, pelecehan seksual, pemerkosaan
Iqbal 13 Nov 2023, 19:24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saat ini produk kecantikan lokal yang tersedia dalam kemasan travel friendly sudah banyak bermunculan dengan berbagai pilihan dan kualitas terjamin. Rekomendasi Skincare dan Makeup Lokal Kemasan Travel Friendly, Cocok Dibawa Liburan Akhir Tahun
Next Article Komisi VIII DPR dan Kemenag membentuk Panja untuk membahas biaya haji 2024. Foto: kemenag Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja Bahas Biaya Haji 2024
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Saat hujan deras sering kali pengendara motor meneduh di bawah jembatan maupun kolong jalan tol. Foto: Freepik
Headline

Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineNews
Rekontruksi kasus Subang terungkap, Selain membantai istrinya Tuti, Ternyata Yosep juga Menghabisi Nyawa Amalia Mustika Ratu dengan Stik Golf
28 Nov 2023, 12:30
Politik
Sosiolog Musni Umar Klaim Pemangkas Rambut Asal Garut Dukung Anies – Muhaimin
28 Nov 2023, 05:29
Jabodetabek
Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota
28 Nov 2023, 07:20
Headline
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Warga 8 Desa di Ketapang Kalimantan Barat
28 Nov 2023, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?