IPOL.ID- Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda meminta masyarakat terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif pemilu dalam tahapan kampanye yang baru dimulai.
Menurutnya, pengalaman pemilu sebelumnya, akan banyak pelanggaran pemilu saat masa kampanye seperti hoaks (berita bohong), isu SARA (suku; agama; ras; dan antargolongan), dan netralitas ASN,TNI, dan Polri.
Apalagi, waktu penyelenggaraan kampanye tergolong lama yaitu 75 hari. “Unsur-unsur yang dilarang dalam kampanye misalnya melibatkan pihak yang tidak atau belum mempunyai hak pilih, melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye yang terlibat secara aktif,” katanya di Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam tahapan kampanye ini, lanjutnya, hal terpenting bagi masyarakat sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah bagaimana bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon. “Pelaksanaan kampanye memberikan pencerahan dan pendidikan politik,” tuturnya.
Herwyn meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan.