Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Wasit Pemilu Bakal Pantau Medsos ASN yang Aktif ke Cagub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Awas, Wasit Pemilu Bakal Pantau Medsos ASN yang Aktif ke Cagub
News

Awas, Wasit Pemilu Bakal Pantau Medsos ASN yang Aktif ke Cagub

Bambang
Bambang Published 28 Jun 2024, 14:42
Share
1 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja disalah satu acara.(Foto dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja disalah satu acara.(Foto dok Bawaslu)
SHARE

IPOL.ID- Medsos menjadi sarana kampanye yang paling digandrungi masyarakat dunia saat ini.

Tidak hanya pilpres, pilkada serentak yang bakal berlangsung November 2024 pun Medsos menjadi media yang bakal dijadikan sarana meraih dukungan.

Tak ayal, hal itu pun menjadi perhatian wasit pemilu 2024 untuk mengawasi pergerakan ASN di dunia maya.

“ASN diminta tidak menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahan yang berkaitan dengan pasangan calon,” pinta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.(Foto dok pribadi)
Awas, Ongen (Nasdem) Ingatkan Walikota Bisa Digugat Ke PTUN Jika Lantik Dekot Besok
Awas, 10.000 Suara Warga Berpotensi Hilang di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Bakal Pelototi Proses Coklit Data Pemilih di Pilkada

Dikatakan Bagja, ASN, TNI dan Polri terikat oleh hukum atas larangan mendukung pasangan calon kepala daerah. Larangan itu jelas diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI Polri.

Karenanya, Bagja meminta agar para ASN menjaga netralitas di pilkada. “Karena pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” katanya.
Dibeberkannya, pada 2020 lalu pelanggaran ASN saat Pilkada sangat tinggi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aktif ke Cagub, Awas, Bakal Pantau Medsos ASN, Wasit Pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Periksa Pihak Kanwil Bea Cukai Riau, Kejagung Incar Tersangka Baru Kasus Impor Gula PT SMIP?
Next Article Ilustrasi aktifitas nasabah dan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Foto: Dok BRI Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
HeadlineNews
Shafeea Jalani Asesmen Psikologi, Ahmad Dhani Bongkar Dampak Bullying
14 May 2026, 21:17
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?