IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinsial YY selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC Riau, Kamis (27/6/2024).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
“Saksi dimaksud diperiksa atas nama tersangka RD dan tersangka RR,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip Jumat (28/6/2024).
Diketahui, tersangka RR merujuk kepada Ronny Rosfyandi selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Sedangkan tersangka RD merujuk pada Direktur PT SMIP.
Seperti biasa, Harli enggan membeberkan lebih detil keterangan apa yang dikorek oleh penyidik kepada saksi tersebut. Harli juga belum memastikan apakah pemeriksaan saksi tersebut kaitannya mencari calon tersangka baru dari unsur pemerintah.
Ini mengingat penyidik baru-baru ini gencar memeriksa sejumlah pejabat yang berasal dari Ditjen Bea dan Cukai. Seperti pada Selasa (25/6/2024), penyidik telah memeriksa DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021- saat ini.