“Besok harinya orangtua korban mengecek ke kelurahan (lokasi kejadian) untuk mencari pelaku tersebut dan bertemu dengan staf kelurahan dan ketua RT setempat,” kata dia.
Dari keterangan pihak kelurahan dan RT diketahui IP merupakan ODGJ, namun tidak mendapat penanganan medis maksimal atas penyakitnya.
Zen menegaskan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek apakah IP benar memiliki riwayat penyakit jiwa dengan menemui pihak keluarga IP dan pengurus lingkungan.
“Sudah hampir 21 tahun mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa merespon dengan benar. Ibu pelaku kemarin menunjukkan rekam medis (riwayat pemeriksaan),” jelasnya.
Berdasar hasil pemeriksaan jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman, pihak keluarga terkendala masalah biaya untuk membawa IP melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan.
Zen menambahkan, Ibu IP yang selama ini merawat pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya hingga melakukan pelecehan seksual terhadap AP.
Terkait proses hukum, pihak keluarga AP menyatakan tidak berniat melaporkan kasus secara pidana karena mengetahui bahwa IP merupakan ODGJ.