IPOL.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Natal bagi 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (25/12).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I.
Rinciannya, sebanyak 3.038 orang menerima remisi 15 hari dan 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Kemudian, sebanyak 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana. Sedangkan 99 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Rinciannya, sebanyak 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari dan 53 orang menerima remisi 1 bulan.
Lalu, sebanyak 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.