11. Rusmini (RT. 06, RW 05 Cilodong)
12. Arif Arfan (RT 03, RW 02 Kalimulya)
13. M. Sarbinih (RT 06, RW 08 Kalimulya)
14. Afian Agung Priyanto (RT 06, RW08 Kalimulya)
15. Idris (RT.03 Rw.06 Kalibaru)
16. Dewi Pratama Wati (RT.03, RW.06 Kalibaru)
17. Mijaya (RT.02, RW.05 Kalibaru)
18. Aswandi (RT. 05, RW. 01 Sukamaju)
19. Sumadi (RT. 01, RW. 22 Sukamaju)
20. Samsuri (RT. 03, RW. 22 Sukamaju)
Pertemuan ini, sambung Indra menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengelola tanah mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
Warga Kota Depok, lanjut Indra memiliki harapan besar terhadap proses pengurusan sertifikat tanah. Mereka menginginkan proses yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Hal ini sejalan dengan tujuan yang dicanangkan dari Kementerian ATR/BPN untuk berstandar dunia.
Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan memudahkan warga dalam mengelola tanah mereka.