IPOL.ID- Madrais, 76, ahli waris tanah seluas 5.000 meter persegi terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, milik Djimun bin Nikun orangtuanya hingga kini terus memperjuangkan untuk mendapat sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Timur, tidak kunjung dikeluarkan sejak tahun 2018.
Ahli waris Madrais didampingi Kuasa Hukum Pemohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orangtuanya Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke kantor BPN.
Pihaknya sudah mengurus proses sedari awal, pembuatan sertipikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap. Baik fisik dan yuridis.
Namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertipikat tanah milik ahli waris kliennya ini.
“Dari 2018 hingga kini di 2025 sertipikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka,” tutur Madrais kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.