Madrais juga berharap besar dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan untuk menyikapi keluhan rakyat kecilnya ini.
“Kepada Pak Presiden Prabowo saya minta pengurusan sertifikat saya segera dibantu, tolong saya Pak Presiden Prabowo. Saya orang susah, orang kecil kok diginiin, tolong Pak Prabowo, saya minta tolong dijadiin sertipikat saya, prosesnya di BPN Jaktim tolong dicepetin. Karena Pak Prabowo Presiden saya,” tuturnya.
Sementara, Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais dari ahli waris Djimun bin Nikun, menegaskan bahwa seharusnya BPN Jakarta Timur sudah dapat menerbitkan sertipikat tanah milik warga karena telah memenuhi kelengkapan data.
“Seharusnya dari pertama kali kita datang, BPN sudah bisa menerbitkan (sertipikat) karena secara data kita udah kumplit. Maupun secara data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar kali pertama di tahun 2018 itu,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, kliennya mengajukan sertipikat hak atas tanah milik orangtuanya seluas 5000 meter persegi.

