Madrais mengungkapkan, tanah milik almarhum orangtuanya Djimun bin Nikun berada di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dengan luas tahan 5000 meter persegi.
“(tanah 5000 meter) Hak orangtua saya, ahli warisnya saya yang 5000 meter persegi. Lokasinya Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,” katanya.
Lebih lanjut, Madrais mengaku memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut.
“Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertipikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? (saya punya) Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya,” ungkapnya kembali.
Madrais berharap agar BPN Jakarta Timur segera mengeluarkan sertipikat tanah yang merupakan hak miliknya.
“Saya berharap sertipikat cepat keluar, cepat jadi. Itu kan punya saya. Saya minta sama petugas BPN, kalau benar itu punya saya dibikinin (sertipikat) kalau bukan dibuktiin aja, adu data, susah banget sih,” tegasnya terheran.

