“Data fisik dan data yuridis ini sudah sesuai, ada apa dengan BPN? Kenapa engga berani nerbitin (sertipikat) dan kenapa takut? Kita punya Girik, PBB 5000 meter atasnama Djimun bin Nikun. Girik asli juga masih ada sama kita, atasnama Djimun bin Nikun. Fisik juga kita kuasai. Juga termasuk data lainnya sebagai pendukung juga sudah kita lengkapi,” tegas Edy.
“Artinya secara fisik maupun secara yuridis itu sudah tidak ada masalah.
Sudah sepatutnya tidak ada alasan, harus diterbitkan (sertifikat tanah),” imbuhnya.
Madrais selaku ahli waris tanah bersama kuasa hukumnya terus menunggu penerbitan sertipikat tanah selama bertahun-tahun tidak keluar. Namun jika tahun 2025 sertipikat tanah ini tidak diterbitkan kantor BPN Jakarta Timur, maka pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan minta ke Dirjen 7 sesuai pembicaraannya bahwa ini bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikat. Kita minta kepada Pak Menteri BPN Nusron Wahid untuk bisa memerintahkan atau bisa turun ke BPN Jakarta Timur, bisa menindaklanjuti permohonan yang kita ajukan,” ujarnya.

