Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AMPAK: Putusan MK 141 Mentahkan Tuduhan ke Anwar Usman, Haknya Mesti Dikembalikan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > AMPAK: Putusan MK 141 Mentahkan Tuduhan ke Anwar Usman, Haknya Mesti Dikembalikan!
News

AMPAK: Putusan MK 141 Mentahkan Tuduhan ke Anwar Usman, Haknya Mesti Dikembalikan!

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2023, 16:32
Share
3 Min Read
Ampak
Ampak
SHARE

MKMK memutus Anwan Usman melakukan pelanggaran etik berat, menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK serta melarangnya terlibat menangani perkara perselisihan Pilpres, Pemilu atau Pilkada.

“Itu tidak dikenal dalam aturan. Andai pun benar melakukan pelanggaran berat, mestinya dipecat dari hakim MK dan disediakan mekanisme untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding,” imbuhnya.

Pihaknya makin yakin Anwar Usman hanyalah korban dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Delapan hakim konstitusi, minus Anwar Usman, sepakat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945. “Karenanya, kami dukung langkah beliau,” tandasnya.(bam)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AMPAK, Haknya Mesti Dikembalikan!, Mentahkan Tuduhan Anwar Usman, Putusan MK 141
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga menyaksikan api melumat satu unit rumah di Jalan Rantai Timah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12). Asap pekat hitam membumbung tinggi ke udara. Foto: Ist Diduga Bara Puntung Rokok Masih Menyala, Rumah di Kramat Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Next Article Sopir truk mendapat tendangan dari ajudan di Kalimantan Timur, Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) Viral Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Supir Truk Diduga Halangi Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?