“Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” katanya.
Ia menjelaskan, negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30% pada akhir 2029.
Komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular, yaitu mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up sizing), dan penarikan kembali sampah kemasannya sebagai sebuah siklus rantai pasok untuk material kemasan berikutnya (recycle) dan atau bentuk lainnya (upcycle) yang terintegrasi dengan proses produksi secara berkelanjutan.
