Kegiatan pencegahan polisi lakukan lainnya dengan patroli dan penindakan langsung oleh belasan tersangka curanmor pada 12 TKP di Jakarta Selatan.
“Total barang bukti ada 21 unit motor disita. Para pemiliknya yang akan mengambil motor yang dicuri akan diberikan gratis tanpa dikenakan biaya, silahkan membawa surat lengkapnya ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Bintoro.
Dalam kasus curanmor tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang Pencurian dan Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)