IPOL.ID – Belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan alat leter t dan mata bor untuk merusak gembok pagar rumah korban menjadi sasarannya.
“Ada 18 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga kami ungkap pada Senin (18/12),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Mapolres, Senin ini.
Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dilakukan sekitar satu bulan lalu. Ketika Anep dilakukan jajaran Polres dan 10 Polsek.
“Atas perintah Kapolres secara represif dilakukan penindakan pelaku kasus curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat.
Bintoro menerangkan, dari 12 kasus curanmor dengan diamankan sebanyak 16 tersangka, ditambah 2 penadah. Rinciannya antara lain di TKP ada 2 tersangka di Bukit Duri, Menteng Atas Dalam, Polsek Setiabudi, 3 tersangka dengan 2 barang bukti antara lain di Karet Kuningan Fave Kafe, di Darmawangsa, Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.
Di Mampang Prapatan 4 tersangka, Pancoran di Stasiun Duren kalibata, dan Cafe Ciledug, Pesanggrahan.
Menarik dari kejadian ini, sambung Bintoro, para pelaku usai mencuri tidak lebih dulu dijual ke wilayah lain. Namun kini mereka menggunakan sarana media sosial.
“Menjual barang curian motor melalui COD di media sosial tersebut,” tukasnya.
Modus para pelaku menggunakan kunci leter t, untuk mengambil/mencuri motor korbannya. Bahkan mereka merusak pagar kunci dengan mata bor setelah itu motor yang terparkir digasak.
“Motor curian itu ada yang disimpan di kediaman rumah mereka. Dan saat ini kasusnya masih terus di dalami,” tandasnya.
Bintoro pun berpesan, Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau untuk senantiasa berkordinasi, baik Polres, pemerintah dan masyarakat untuk menjaga harkamtibmas.
“Kami mengimbau bagaimana mengamankan wilayahnya, khususnya barang-barang pribadi sepeda motor harus memakai kunci ganda dan kunci rahasia,” pesan Bintoro.
Dia menambahkan, Bapak Kapolrestro Jakarta Selatan mewanti-wanti melaksanakan kegiatan premtif, door to door sambang warga dan disitu disampaikan pada masyarakat untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan pencegahan polisi lakukan lainnya dengan patroli dan penindakan langsung oleh belasan tersangka curanmor pada 12 TKP di Jakarta Selatan.
“Total barang bukti ada 21 unit motor disita. Para pemiliknya yang akan mengambil motor yang dicuri akan diberikan gratis tanpa dikenakan biaya, silahkan membawa surat lengkapnya ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Bintoro.
Dalam kasus curanmor tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang Pencurian dan Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)