IPOL.ID – Mobil Jeep Rubicon yang sempat dipakai tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap korban David, 17, telah diamankan di Mapolda Meteo Jaya, setelah sebelumnya barang bukti mobil mewah itu disita aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Sebab, sebelumnya barang bukti Jeep mewah Rubicon warna hitam yang tertera dengan nopol B 120 DEN diamankan di halaman parkiran bagian belakang Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami kepemilikan Jeep mewah itu.
Lebih jauh, Ketua RT 01/01, Kamso Badrudin, 49, menjelaskan, sosok AS, yang namanya disebut-sebut sebagai pemilik Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy. AS diketahui telah pindah dari kontrakan di Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, RT 01/01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak Tahun 2008 silam.
“Alamat pastinya nggak tahu, dia orang Pekalongan. Dia sudah pindah, sejak Tahun 2007 atau 2008 sudah gak disini,” ujar Kamso pada wartawan, Kamis (2/3).
Menurutnya, AS dahulu mengontrak di wilayahnya sendirian, sedangkan istrinya berada di kampung halamannya. Saat AS mengontrak di wilayahnya, dia masih belum menjadi Ketua RT.
Ketika mengontrak dulu, harga sewa kontrakan yang dahulu ditempati AS di kisaran Rp400 ribuan, berbeda dengan saat ini yang harga sewanya sudah mencapai Rp1,5 juta.
“Terakhir saya dapat info dia kerja di Inafis di Mabes, pengakuan dia sendiri sewaktu saya tanya, sekarang kerja di mana, dia bilang Inafis pak RT, itu saja terakhir. Bukan anggota Polri juga, mungkin dia bagian bantu-bantu apa gitu lah,” ungkap Kamso.
Dia menerangkan, sebelumnya pihak lising, Kemenkeu, hingga KPK mendatangi alamat kontrakan AS pula dan bertanya padanya. Mereka menanyakan tentang sosok AS apakah benar merupakan warganya dan pasca dia mencocokan data warga miliknya, benar AS merupakan warganya.
“Makanya saya baru dengar kalau dia pemilik daripada mobil Jeep Rubicon tersebut. Kalau secara kita lihat kasat mata ya kan, logikanya dan saya tahu persis, kayaknya gak mungkin banget,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa saat ini arus informasi berkait kasus yang melibatkan tersangka Mario Dandy telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Kini semua rilis dan update soal kasus Mario Dandy ada di Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan supaya satu suara,” terang AKP Nurma pada wartawan, Kamis (2/3).
Dengan begitu, Polda Metro Jaya kini menjadi pintu dalam mengatur arus informasi untuk segala hal bersangkutan dengan kasus Mario Dandy.
Kasi Humas Nurma memastikan bahwa seluruh penyidikan kasus Dandy tetap ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk penyidikan masih di kami (Polres Metro Jakarta Selatan),” kata Nurma. (Joesvicar Iqbal)