Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkeu: Semua Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamenkeu: Semua Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan
Headline

Wamenkeu: Semua Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan

Iqbal
Iqbal Published 02 Mar 2023, 18:25
Share
3 Min Read
Wamenkeu, Suahasil Nazara, memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan. Foto: kemenkeu
Wamenkeu, Suahasil Nazara, memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan. Foto: kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengklarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” kata Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu (1/3).

Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun tertentu melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/2) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” tegas Wamenkeu.

Baca Juga

JUDA AGUNG
Wamenkeu Juda Sebut Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Terkendali
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
Suahasil Nazara Kunjungi KPPN Daerah Tinjau Kesiapan Pelaksanaan APBN 2026
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: laporan kekayaan LHKPN, Suahasil Nazara, Wamenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan Jeep Rubicon warna hitam nopol B 120 DEN yang menjadi barang bukti dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pemilik Jeep Rubicon Mario Dandy Telah Pindah Sejak Tahun 2008
Next Article Ilustrasi - Pelaku pencurian mengendap diam-diam melakukan aksinya menggasak ponsel saat korban tidak fokus pada keberadaan pelaku. Foto: Freepik Pencuri Gasak iPhone Pegawai Gudang Tisu di Cipayung, Sudah Kabur Jauh Pelaku Dibekuk

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?