Sementara, untuk pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA. Tenggat waktu untuk pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.
“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” kata Wamenkeu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut. Analisis internal Kemenkeu dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.
“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” tukasnya.

