IPOL.ID – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke Hongkong. Itu dalam rangka kerja sama dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong (berada di bawah Departemen Kehakiman Hongkong), Hongkong Centre Library atau Perpustakaan Pusat Hongkong dan Comission Against Corruption (CCAC) Macau atau Komisi Anti Korupsi Macau.
“Dalam pertemuan dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, membahas mengenai peluang kerja sama penegakan hukum secara informal guna percepatan langkah-langkah serta pemulihan aset lintas negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12).
Untuk diketahui, sebelumnya Indonesia dengan Hongkong telah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yakni mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Kemudian, Delegasi Kejaksaan RI juga mengunjungi Perpustakaan Pusat Hongkong untuk meninjau pengelolaan perpustakaan yang modern dan lengkap guna peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi hukum Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan dalam rangka studi tiru terhadap Perpustakaan Hongkong.