IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah pada bank pelat merah tahun 2022-2023. Tersangka adalah AT selaku pegawai salah satu bank pelat merah atau BUMN.
“Penetapan tersangka AT dilakukan setelah dikantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
Vanny enggan membeberkan nama bank pelat merah dimaksud yang oknum pegawainya telah membobol dana nasabah. Namun ia mengungkap bahwa tersangka AT pernah membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking dengan mengatasnamakan nasabah.
“Dengan dua instrumen tersebut, tersangka AT menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 – 2023,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung uang yang ditarik oleh oknum pegawai perbankan tersebut hingga mencapai miliaran rupiah.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan proses penyidikan kurang lebih sebesar Rp 6.483.127.524,” ungkap Vanny.
Akibat perbuatannya, AT pun disangka melanggar UU No 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)