Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bobol Dana Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Bobol Dana Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi
Nusantara

Bobol Dana Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi

Yudha
Yudha Published 16 Dec 2023, 13:24
Share
1 Min Read
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: @raoulbunda
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah pada bank pelat merah tahun 2022-2023. Tersangka adalah AT selaku pegawai salah satu bank pelat merah atau BUMN.

“Penetapan tersangka AT dilakukan setelah dikantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

Vanny enggan membeberkan nama bank pelat merah dimaksud yang oknum pegawainya telah membobol dana nasabah. Namun ia mengungkap bahwa tersangka AT pernah membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking dengan mengatasnamakan nasabah.

“Dengan dua instrumen tersebut, tersangka AT menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 – 2023,” ungkapnya.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Tak tanggung-tanggung uang yang ditarik oleh oknum pegawai perbankan tersebut  hingga mencapai miliaran rupiah.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan proses penyidikan kurang lebih sebesar Rp 6.483.127.524,” ungkap Vanny.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank pelat merah, bumn, kejati sumsel, Korupsi, nasabah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Salah satu anak usaha Telkom, Metranet melalui produk usahanya Cazbox turut serta dalam penerapan ESG melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta (DP3AP2KB Kota Surakarta) dalam menyukseskan program pencegahan dan penurunan stunting dengan menyediakan solusi digital Dashboard Management Stunting. Foto: Telkom Indonesia Metranet Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting di Surakarta
Next Article Founder STAY Beauty Clinic, dr. Chandra Lohisto, B MedSc, Dip Cibtac berswafoto pada satu kesempatan saat peluncuran Cell Regen, metode pengobatan memulihkan sel untuk berbagai penyakit dalam tubuh, belum lama ini. Foto: Ist Stay Beauty Clinic Luncurkan Cell Regen, Pengobatan yang Aman Dapat Pulihkan Sel Penyakit pada Tubuh

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?