Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyampaikan bahwa Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi.
Hadir pada Acara Penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.
*Poin Penilaian Ombudsman RI*
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan memadukan tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu:
*1. Indikator Patuh:* Bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
*2. Indikator Bersih:* Bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi.
*3. Indikator Baik:* Bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan.