IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian M Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang. Setelah buron selama enam tahun, terpidana perusakan barang itu akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel.
“Terpidana M Yani tak berkutik saat diamankan dari tempat persembuyiannya di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/12).
Setelah diamankan, lanjut dia, M Yani langsung dibawa ke kantor Kejari Palembang. “Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Vanny.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017, M Yani akan menjalani hukuman selama setahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.(Yudha Krastawan)