IPOL.ID – Kasus kekerasan dialami istri berinisial D dilakukan suaminya, Panca Darmansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan satu-satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi. Menjadi catatan serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Tercatat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa kasus KDRT mendominasi berbagai bentuk kekerasan dialami para perempuan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan, dari total laporan sepanjang Tahun 2023, 73 persen di antaranya merupakan kasus KDRT.
“Kasus terbesar 73 persen kalau untuk (kekerasan) perempuan kasusnya adalah KDRT dengan jenis kekerasan fisik,” beber Ratna dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu (8/12).
Angka 73 persen dicatat Kementerian PPPA ini menjadi catatan serius bersama bahwa perempuan tidak hanya belum aman dari kekerasan di ruang publik, tapi juga ruang domestik rumah tangga.
Berdasar catatan Kementerian PPPA kasus KDRT dialami perempuan itu terjadi baik pada usia rumah tangga yang baru dibentuk, hingga pasangan suami istri sudah lama menikah.
“Lebih banyak KDRT terjadi karena (persoalan) ekonomi, yang dominan ekonomi. Ketidaksiapan pasangan untuk memutuskan menikah itu sering kali masih menjadi tantangan terbesar,” ungkap dia.
Meski secara angka kasus KDRT mendominasi kekerasan perempuan, Ratna menjelaskan, banyaknya laporan menunjukkan hal positif meningkatnya kesadaran masyarakat atas kasus KDRT.
Sebab, di masyarakat masih ada anggapan bahwa kasus KDRT merupakan hal privasi atau bahkan aib sehingga tidak perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses pidana.
“Jadi kita tidak melihat kalau kasusnya banyak kemudian dilaporkan ini adalah tren peningkatan. Justru ini upaya positif, baik dari masyarakat terhadap kesadaran mereka untuk melaporkan kasus KDRT,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)