IPOL.ID – Gegara terbakar api cemburu seorang suami yakni Jali Karnoto, 57, tega membakar istrinya sendiri, AM, 43, di Jl. Haryono IV, RT 10/10, No. 3, Kel. Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak ayal, pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban mengalami luka bakar 72 persen.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kejadian KDRT dilakukan pelaku suami terhadap korban istri sendiri di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Selasa (28/11) sekitar Pukul 14.50 WIB.
Awalnya pelaku suami yakni Jali melihat adanya chatting (pesan) dari pria idaman lain (PIL) di handphone istrinya AM. Sehingga Jali terbakar api cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, lalu disiram ke istrinya dan dilakukan pembakaran.
“Sehingga korban mengalami luka bakar 75 persen di sekujur tubuhnya dan saksi Ibu RT setempat, Sri Susilastuti mendapat laporan dari saksi Gatot kalau pembakaran itu dilakukan oleh pelaku Jali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Senin (4/12).
Saat kejadian, Jali menggunakan korek api gas menyulut bensin yang sudah tersiram pada tubuh korban AM. Nahas bagi AM yang sekujur tubuhnya telah terbakar itu berupaya menyelamatkan diri lari ke depan Masjid Al Hikmah meminta bantuan warga setempat.
“Pelaku spontan, tersulut emosi langsung keluar mengambil jeriken berisi bensin disiramkan ke korban dan menyalakan api. Sehingga tubuh korban terbakar,” ungkap Bintoro.
Kemudian Parno warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api dengan menutup tubuh korban menggunakan kain sarung. Lalu korban AM segera dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ibu kandung korban berinisial KA yang mengetahui hal itu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Bintoro menyebut, aksi pelaku dilakukan secara spontan dan tidak bisa mengendalikan emosi. Saat mengetahui adanya pesan itu, tidak ada cekcok antara keduanya.
“Bensin yang digunakan untuk menyiram korban pun diambil dari depan rumahnya. Jadi pelaku ini memang menjual bensin eceran di rumahnya. Selain itu juga driver ojek online,” jelasnya.
Setelah membakar korban, sambung Kasat, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangga.
“Kami amankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jali (KDRT) Jali dengan laporan polisi, LP/B/3620/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 30 November 2023,” tegas Bintoro.
Sementara, akibat kejadian itu korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 72 persen. Saat ini AM menjalani perawatan instensif di RSCM.
“Karena kondisinya yang cukup parah, korban belum bisa dimintai keterangan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)