Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cemburu, Suami di Jaksel Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Cemburu, Suami di Jaksel Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
Kriminal

Cemburu, Suami di Jaksel Tega Bakar Istri Hidup-Hidup

Farih
Farih Published 04 Dec 2023, 22:40
Share
3 Min Read
f0fa8551 2c18 40f6 959d 08b1025fbc44
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro memimpin gelar pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan tersangka Jali Karnoto, 57, suami cemburu hingga tega membakar korban isterinya sendiri inisial AM, di Mapolres, Senin (4/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Gegara terbakar api cemburu seorang suami yakni Jali Karnoto, 57, tega membakar istrinya sendiri, AM, 43, di Jl. Haryono IV, RT 10/10, No. 3, Kel. Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak ayal, pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban mengalami luka bakar 72 persen.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kejadian KDRT dilakukan pelaku suami terhadap korban istri sendiri di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Selasa (28/11) sekitar Pukul 14.50 WIB.

Awalnya pelaku suami yakni Jali melihat adanya chatting (pesan) dari pria idaman lain (PIL) di handphone istrinya AM. Sehingga Jali terbakar api cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, lalu disiram ke istrinya dan dilakukan pembakaran.

“Sehingga korban mengalami luka bakar 75 persen di sekujur tubuhnya dan saksi Ibu RT setempat, Sri Susilastuti mendapat laporan dari saksi Gatot kalau pembakaran itu dilakukan oleh pelaku Jali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Senin (4/12).

Saat kejadian, Jali menggunakan korek api gas menyulut bensin yang sudah tersiram pada tubuh korban AM. Nahas bagi AM yang sekujur tubuhnya telah terbakar itu berupaya menyelamatkan diri lari ke depan Masjid Al Hikmah meminta bantuan warga setempat.

“Pelaku spontan, tersulut emosi langsung keluar mengambil jeriken berisi bensin disiramkan ke korban dan menyalakan api. Sehingga tubuh korban terbakar,” ungkap Bintoro.

Kemudian Parno warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api dengan menutup tubuh korban menggunakan kain sarung. Lalu korban AM segera dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Ibu kandung korban berinisial KA yang mengetahui hal itu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Bintoro menyebut, aksi pelaku dilakukan secara spontan dan tidak bisa mengendalikan emosi. Saat mengetahui adanya pesan itu, tidak ada cekcok antara keduanya.

“Bensin yang digunakan untuk menyiram korban pun diambil dari depan rumahnya. Jadi pelaku ini memang menjual bensin eceran di rumahnya. Selain itu juga driver ojek online,” jelasnya.

Setelah membakar korban, sambung Kasat, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangga.

“Kami amankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jali (KDRT) Jali dengan laporan polisi, LP/B/3620/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 30 November 2023,” tegas Bintoro.

Sementara, akibat kejadian itu korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 72 persen. Saat ini AM menjalani perawatan instensif di RSCM.

“Karena kondisinya yang cukup parah, korban belum bisa dimintai keterangan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: istri dibakar, Jaksel, Suami bakar istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1710f2cb 8369 4332 9f95 2dee54a91189 Lambat Respon Pengaduan Warga DPRD DKI Sebut Kinerja Plt Kadis SDA Lemot
Next Article Screenshot 3 PDIP Harap Target Pajak DKI 2023 Terpenuhi

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?