IPOL.ID – Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyampaikan hasil pemantauan pihaknya mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di sembilan provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas Perempuan menemukan banyaknya kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, namun berakibat kepada dampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan.
“Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyampaikan tindak pidana pelecehan seksual pun menjadi suatu permasalahan yang kompleks,” ungkap Mariana saat audiensi dengan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (30/11).
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana menanggapi bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” ujar Martha.