IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel atau menutup tempat usaha Club Kode Jakarta di Jl. Cikatomas II, No. 24, RT 04/RW 04, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha melanggar Perda dan atau Perkada pada tempat usaha Club Kode Jakarta dilaksanakan karena di lokasi diduga telah digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta menjual minuman beralkohol diduga melanggar aturan cukai,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, Selasa (12/12).
Berdasarkan razia gabungan dilaksanakan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Bea Cukai pada Sabtu (25/11).
“Setelah dilakukan test urin tehadap pengunjung terdapat beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras serta ditemukan tablet mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,” ungkap Eko.
Lebih jauh, dia mengatakan, pada saat melakukan razia itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan sejumlah pengunjung positif menggunakan narkotika dan obat-obatan keras.
“Beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras, serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,” tukas Eko.
Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta langsung mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
Dasar hukum penyegelan usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada pada Club Kode Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II, No. 24, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru itu, sambung Eko, untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian Pasal 54 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023, ditujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta perihal permohonan penutupan tempat usaha Kode (PT Pasti Cuan Besar).
Selanjutnya, Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia di Club Kode Jakarta.
“Juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA a.n. Gubernur DKI Jakarta, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala DPMPTSP Kota Jakarta Selatan”.
Sementara, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
“Guna mewujudkan kota Jakarta sebagai Global City dan menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkas Eko. (Joesvicar Iqbal)