IPOL.ID-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa.
Melalui akun ‘X’ (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menyiapkan biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM asli dan KTP berikut salinannya. Nanti di lokasi layanan pemohon akan diminta mengikut pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.