IPOL.ID – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di transportasi umum mendapatkan larangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.
“Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan,” ujar Syafrin.
Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.
“Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun,” kata Syafrin.