IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dugaan gratifikasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Tersangka berinisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Sebelum ditetapkan tersangka, EK sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Senin (18/12).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Senin (18/12).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan tersangka EK selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dasar penahanan tersangka itu diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“(Penahanan) dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Vanny.
Adapun penetapan tersangka EK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi oknum PNS pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.
Modus operandinya, tersangka EK diduga telah mengatasnamakan Kejaksaan RI pernah menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Palembang.
Akibat perbuatannya, tersangka EK terancam dijerat Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, subsider, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)
Ditetapkan Tersangka, Oknum Inspektorat Daerah Sumsel Diduga Menerima Gratifikasi Mengatasnamakan Kejaksaan
