IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas.
Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakajati Banten Ahelya Abustam, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan Pengacara Muhyani.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Didik seraya menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.
Sementara, Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.
“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui kasus penganiayaan hingga tewas atas nama tersangka Muhyani bin Subrata dihentikan penuntutannya.
Dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Karena berdasarkan fakta perbuatan yang digali JPU ditemukan telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) atau membela diri sebagaimana dimaksud pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Isi pasal tersebut yaitu tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.(Yudha Krastawan)