Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima SKP2, Peternak yang Tikam Pencuri Kambing hingga Tewas Resmi Dibebaskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima SKP2, Peternak yang Tikam Pencuri Kambing hingga Tewas Resmi Dibebaskan
Hukum

Terima SKP2, Peternak yang Tikam Pencuri Kambing hingga Tewas Resmi Dibebaskan

Farih
Farih Published 19 Dec 2023, 10:40
Share
2 Min Read
a0246948 b9b9 4b53 a253 b2758639063a
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (18/12). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas.

Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakajati Banten Ahelya Abustam, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan Pengacara Muhyani.

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Didik seraya menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara, Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui kasus penganiayaan hingga tewas atas nama tersangka Muhyani bin Subrata dihentikan penuntutannya.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.

Karena berdasarkan fakta perbuatan yang digali JPU ditemukan telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) atau membela diri sebagaimana dimaksud pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Isi pasal tersebut yaitu tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pencuri kambing, penikaman, Peternak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article serang Sakit Hati Kerap Dimarahi, Kakak Adik di Cipulir Habisi Nyawa Pasutri dan Serang Karyawan
Next Article 8ba6b544 7f2b 462b b108 f7be4d5555c7 Ditetapkan Tersangka, Oknum Inspektorat Daerah Sumsel Diduga Menerima Gratifikasi Mengatasnamakan Kejaksaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?