Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Oknum Inspektorat Daerah Sumsel Diduga Menerima Gratifikasi Mengatasnamakan Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Oknum Inspektorat Daerah Sumsel Diduga Menerima Gratifikasi Mengatasnamakan Kejaksaan
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Oknum Inspektorat Daerah Sumsel Diduga Menerima Gratifikasi Mengatasnamakan Kejaksaan

Farih
Farih Published 19 Dec 2023, 10:50
Share
2 Min Read
8ba6b544 7f2b 462b b108 f7be4d5555c7
Ditetapkan tersangka, EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel (tengah) langsung ditahan penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dugaan gratifikasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Tersangka berinisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Sebelum ditetapkan tersangka, EK sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Senin (18/12).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Senin (18/12).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan tersangka EK selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dasar penahanan tersangka itu diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“(Penahanan) dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Vanny.

Adapun penetapan tersangka EK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi oknum PNS pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.

Modus operandinya, tersangka EK diduga telah mengatasnamakan Kejaksaan RI pernah menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Palembang.

Akibat perbuatannya, tersangka EK terancam dijerat Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, subsider, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, Inspektorat Daerah Sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article a0246948 b9b9 4b53 a253 b2758639063a Terima SKP2, Peternak yang Tikam Pencuri Kambing hingga Tewas Resmi Dibebaskan
Next Article mega paus Megawati Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Bahas Kerukunan Beragama hingga Iklim

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?