Sebelumnya, Rabu (6/12), penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Tak hanya itu, Kejagung turut menggeledah rumah tinggal seorang saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.(Yudha Krastawan)